Saturday 31st of July 2010
Home
Selamat Membaca
|
Melindungi Perempuan atau Menjaga Kedaulatan? |
|
|
|
|
Wednesday, 12 May 2010 07:10 |
|
Oleh Nuning Hallett Harian Kompas, 12 Februari 2010, memuat berita tentang Program Legislasi Nasional 2010 yang salah satunya akan membahas draf Rancangan Undang- Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Disebutkan, Pasal 142 Ayat 3 mengatur perkawinan campuran yang mengharuskan pria WNA memberi jaminan Rp 500 juta jika hendak menikahi perempuan WNI. Tahun 2005, Mahkamah Agung (MA) pernah melontarkan wacana ini yang kemudian ditolak dengan tegas oleh aktivis perempuan. Alih-alih mempertimbangkan keberatan tersebut, MA justru memunculkan deposit Rp 500 juta dalam draf RUU ini. Bagian penjelasan Pasal 142 Ayat 3 draf RUU HMPAP menyebutkan, jaminan untuk melindungi perempuan jika ditelantarkan suami WNA-nya. Jaminan akan dikembalikan jika usia perkawinan mereka mencapai 10 tahun. |
|
Read more...
|
|
|
NU dan “Politik Kerakyatan” |
|
|
|
|
Thursday, 22 April 2010 11:49 |
|
Oleh Sumanto Al Qurtuby Pada tanggal 22-27 Maret 2010, NU kembali akan menggelar hajat besar, yakni Muktamar yang akan berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan. Hajat yang akan digelar oleh ormas Islam terbesar di Indonesia ini tidak hanya akan memilih Ra’is ‘Am dan Ketua Umum PBNU yang baru melainkan juga membahas sejumlah agenda penting menyangkut masalah sosial-keagamaan, keumatan dan kebangsaan yang menjadi problem NU, bangsa, dan negara ini. Dalam kesempatan ini saya ingin mengusulkan agar dalam muktamar kali ini para pengurus dan aktor NU memperhatikan secara serius masalah kultural-keumatan dan menghentikan aktivitas politik praktis kekuasaan seperti yang selama ini dengan getol dilakukan oleh Ketum PBNU, H. Hazim Muzadi dan para pendukungnya. |
|
Last Updated on Friday, 18 June 2010 16:23 |
|
Read more...
|
|
|
Transnational activism among women in mixed marriages |
|
|
|
|
Monday, 22 March 2010 07:13 |
|
By Nuning Hallett** Activism among women in mixed-marriages gained media attention as they advocated an amendment to the Citizenship bill in 2005 and 2006. In spite of the recognition, not too many people are aware that the idea to push for a discourse on citizenship in Indonesia was originally founded among a transnational network of Indonesian women living abroad. A long process of transnational activism brought them to the point of advocacy for the amendment. This article will discuss the uniqueness of their activism and show how it had reconstructed their identity and sense of belonging. It is important to bring this activism into discussion since Indonesian women marrying foreign-national men are frequently judged as non-nationalists. |
|
Last Updated on Thursday, 22 April 2010 12:01 |
|
Read more...
|
|
|
|
|
|
|
Page 1 of 13 |
Humor Kita
Sumber Pustaka
Powered by Copy Right KNU-ASK 2008.