Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Penyelesaian Konflik Warisan Budaya

Home Opini Penyelesaian Konflik Warisan Budaya
Penyelesaian Konflik Warisan Budaya PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Monday, 21 September 2009 22:52

Mahmud Syaltout

Peneliti pada Centre de droit international, européen et comparé (CEDIEC) - Université Paris 5.

Cordell Hull, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat sekaligus penerima Nobel Perdamaian tahun 1945, tidak akan menyangka bahwa thesisnya "hanya perdagangan bebas dan neoliberalisme yang mampu mewujudkan perdamaian dunia dan mereduksi konflik antar Negara", ternyata gagal dalam kasus Indonesia-Malaysia.

Hull tak pernah akan pernah menduga atas nama perdagangan bebas dan neoliberalisme Tari Pendet dipakai dalam promosi pariwisata Malaysia di TV, yang justru menimbulkan sebuah ketegangan baru, konflik warisan budaya.

Nalar Budaya dan HaKI

Agar konflik warisan budaya dapat diselesaikan dengan baik, nalar budaya perlu diketahui terlebih dahulu. Budaya secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta, buddayah, jamak dari kata budhi yang berarti akal atau intelektual. Karena itu pula, budaya sering dikaitkan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Budaya dalam bahasa perancis disebut culture yang berasal dari kata latin colere yang berarti "cultiver" (menanam) atau "honorer" (memuliakan), merujuk secara umum pada aktivitas manusia untuk menumbuhkembangkan sesuatu. Di sini, budaya diibaratkan tanaman untuk bisa tumbuh dan berkembang dengan baik, budaya perlu kebebasan gerak dan ruang. Karena itu pula warisan budaya sebagai sesuatu yang telah ada sejak masa lampau, dinikmati masa kini dan diteruskan pada masa datang, jelas bukanlah suatu penemuan (inventive) dan tak dapat dipatenkan.

Sedangkan HKI sebaliknya hadir untuk membatasi atau menghambat laju pengetahuan dan teknologi yang mengalir seperti air dari atas ke bawah. HKI sama seperti properti lainnya, memberikan hak kontrol dan monopoli kepada pemegangnya maupun ahli warisnya. Hukum melindunginya dari pencurian atau pemakaian tanpa izin (CHANG 2007).

Penerapan HKI atas budaya akan merubah nalar budaya dari yang asalnya bebas menjadi harus melalui izin (from free culture to permission culture). Dengan nalar baru ini, suatu budaya hanya bisa dicipta dengan izin dari otoritas berwenang atau dari pencipta budaya sebelumnya. Budaya izin (permission culture) ini justru mengunci budaya dan menghambat kreativitas (LESSIG 2004).

Penyelesaian Konflik

Jika melihat Pasal 33 Piagam PBB dan Pasal 13 Treaty of amity and cooperation in Southeast Asia, 1976, maka Indonesia dan Malaysia diwajibkan menyelesaikan konflik dengan jalan damai, baik dengan negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan penyelesaian sengketa secara hukum, penyelesaian melalui organisasi regional atau dengan cara damai yang lain. Penyelesaian konflik tanpa diskusi, seperti perang atau konfrontasi harus dihindari.

Menurut Emanuel Decaux Pasal 33 Piagam PBB tersebut sebenarnya secara singkat menggariskan dua cara penyelesaian sengketa secara hukum internasional, yaitu melalui jalur diplomasi dan jalur yuridis (DECAUX 1997).

Dalam kasus Tari Pendet, setelah diadakan pemeriksaan yang tepat sekaligus pembuktian awal keterlibatan Malaysia, selain melalui mekanisme diplomasi seperti negosiasi, penyelidikan, mediasi, dan konsiliasi, maka Indonesia juga dapat menyelesaikannya melalui jalur yuridis seperti di bawah ini.

Pertama, berdasarkan Pasal 64 Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), Indonesia dapat menggugat Malaysia ke WTO dengan gugatan telah melanggar Pasal 14 TRIPs karena telah mempublikasikan video Tari Pendet tanpa izin para penari dan perusahaan rekaman (Bali Record).

Kedua, berdasarkan aturan PBB dan ASEAN tersebut di atas, selain menggunakan institusi regional ASEAN untuk menyelesaikan konflik, khususnya melalui ASEAN Tourism Forum.

Ketiga, Indonesia dapat mengadukan Malaysia ke UNWTO, Organisasi Pariwisata Dunia di bawah PBB, dengan dugaan telah melanggar Pasal 6 Global Code of Ethics for Tourism - UNWTO, karena Malaysia telah melakukan iklan tidak jujur (pseudo advertising) dengan menampilkan rekaman Tari Pendet yang dilakukan oleh para penari Indonesia dengan lokasi syuting di Indonesia.

Pencegahan konflik

Selanjutnya, konflik warisan budaya ini sebenarnya dapat dicegah dengan promosi budaya. Secara diplomasi, promosi budaya dapat dilakukan dengan beberapa strategi berikut ini selain melalui iklan di berbagai media.

Pertama, pendaftaran budaya Indonesia menjadi Warisan Budaya Dunia ke UNESCO. Ini artinya Indonesia mengikhlaskan budayanya diwariskan kepada seluruh umat manusia. Indonesia dan para penggiat budaya mendapat keuntungan dengan bantuan dana dan teknis yang diberikan UNESCO untuk pelestarian budaya tersebut.

Kedua, pembentukan Pusat Kebudayaan Indonesia di Luar Negeri. Dengan struktur organisasi dan program yang baik, promosi budaya akan lebih efektif dan berkelanjutan.

Ketiga, pemberian beasiswa kepada mahasiswa asing untuk belajar budaya Indonesia, dengan harapan jika mereka kembali ke negara asalnya kelak bisa menjadi avant-garde dan Duta Budaya Indonesia untuk negaranya.

Keempat, pengajaran budaya Indonesia di institusi pendidikan di Indonesia, agar budaya Indonesia  dikenal sejak dini dan tidak menjadi tamu di negerinya sendiri.

Akhirnya, konflik ibarat infeksi, butuh kejernihan pikiran dan kesungguhan hati dari seluruh elemen bangsa dan Negara Indonesia untuk lebih menggunakan Total Diplomacy daripada Total War, agar lebih baik mencegah daripada menyelesaikan apalagi membiarkannya membusuk dan bernanah.

 

Source : http://jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=Opini&rbrk=&id=105866&detail=Opini

 

Last Updated on Monday, 21 September 2009 22:57
 

Humor Kita

Sumber Pustaka


Clock


msnbc.com Video Player

Powered by Copy Right KNU-ASK 2008.