
| Melindungi Perempuan atau Menjaga Kedaulatan? |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Wednesday, 12 May 2010 07:10 |
|
Oleh Nuning Hallett Harian Kompas, 12 Februari 2010, memuat berita tentang Program Legislasi Nasional 2010 yang salah satunya akan membahas draf Rancangan Undang- Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Disebutkan, Pasal 142 Ayat 3 mengatur perkawinan campuran yang mengharuskan pria WNA memberi jaminan Rp 500 juta jika hendak menikahi perempuan WNI. Tahun 2005, Mahkamah Agung (MA) pernah melontarkan wacana ini yang kemudian ditolak dengan tegas oleh aktivis perempuan. Alih-alih mempertimbangkan keberatan tersebut, MA justru memunculkan deposit Rp 500 juta dalam draf RUU ini. Bagian penjelasan Pasal 142 Ayat 3 draf RUU HMPAP menyebutkan, jaminan untuk melindungi perempuan jika ditelantarkan suami WNA-nya. Jaminan akan dikembalikan jika usia perkawinan mereka mencapai 10 tahun. Jika dilihat dari kacamata ”negara kekeluargaan” (familial state) dan nasionalisme berbasis ”politik tubuh”, menurut penulis pasal tersebut adalah upaya menahan laju pernikahan antara perempuan warga negara Indonesia (WNI) dan pria warga negara asing (WNA). Dalam konstruksi negara kekeluargaan, negara menempatkan diri sebagai ayah dan rakyat sebagai anak-anaknya (McClintock, 1995). Sang ayah umumnya merasa paling tahu dan berhak mengatur kehidupan sang anak, terutama anak perempuan, dan melepas tanggung jawab ketika anak perempuan ”diserahkan” kepada suaminya. Untuk melindungi perempuan, negara merasa perlu meminta jaminan 50.000 dollar AS kepada calon ”menantu”-nya. Sayangnya, negara lupa perkawinan dilakukan dua orang dewasa yang secara sadar membuat keputusan. Dengan intervensi terlalu jauh semacam ini, negara menganggap rakyat perempuannya tidak mampu melakukan ”kontrak” mengarungi hidup bersama calon pilihannya. Perlindungan seharusnya diberikan dengan cara memberikan kemudahan melakukan perkawinan, membekali perempuan dengan pengetahuan tentang hak-haknya dalam perkawinan dan dokumen lengkap yang terdaftar di dua negara. Negara perlu meninjau kembali peraturan yang diskriminatif terhadap mereka, terutama menyangkut kepemilikan properti dan kemudahan izin tinggal bagi suami karena banyak di antara mereka ingin menghabiskan masa tuanya di Tanah Air. Selama ini, kebijakan menyangkut hajat perempuan nyaris tidak didiskusikan dengan yang bersangkutan. Aparat negara merasa lebih mengetahui kebutuhan rakyat perempuannya dengan memakai kacamata laki-laki dan menunggu perempuan bereaksi atas kebijakan tersebut. Jual-beli istri Yang menjadi kekhawatiran terbesar adalah stigmatisasi bahwa perempuan Indonesia seolah-olah ”dijual” negaranya. Mereka mempertanyakan, apa bedanya jaminan Rp 500 juta dengan jual-beli calon istri (mail-order bride) di mana pria WNA memberi uang 10.000- 15.000 dollar AS kepada ayah mempelai perempuan. Setelah dinikahi, tidak jarang istri diperlakukan sebagai budak atau pegawai tanpa gaji. Melalui jaminan Rp 500 juta dalam RUU ini, pria WNA menyerahkan uang kepada negara. Setelah perempuan menikah, negara tidak mau tahu apakah nasib perempuan akan sama seperti korban jual-beli calon istri karena perempuan dianggap sudah menjadi milik suami. Sang ”ayah” juga tidak merasa perlu menjamin hak anak perempuannya yang sudah dinikahi WNA. Reaksi lain adalah jumlah deposit yang sangat banyak. Apakah ini berdasarkan asumsi pria WNA cenderung makmur ataukah ada upaya menahan laju perkawinan campuran yang akhir-akhir ini meningkat pesat? Kita harus membuka mata perkawinan campuran dulu dan sekarang sangat berbeda. Pada dekade 1970-an dan 1980-an, perempuan WNI menikahi pria ekspatriat yang menjadi eksekutif perusahaan multinasional, sedangkan perkawinan campuran tahun 1990-an atau 2000-an mayoritas berasal dari kelas yang sama. Mereka bertemu dengan perantaraan internet atau sesama buruh migran di tempat kerja. Apabila Pasal 142 Ayat 3 ini diberlakukan, pelaku perkawinan campuran menyarankan agar perempuan Indonesia menikah di luar negeri, menanggalkan kewarganegaraan Indonesia, atau tidak mendaftarkan pernikahannya di Indonesia. Apakah negara ingin kehilangan mereka? Atau sengaja merelakan mereka diambil negara lain? Batas kultural Dalam perspektif nasionalisme berbasis ”politik tubuh”, Yuval Davis (1997) mengungkapkan, perempuan sebagai warga negara mempunyai tugas pokok, antara lain penjaga batas kultural, agen sosialisasi nilai kultural dalam keluarga, dan simbol budaya nasional melalui busana. Batas kultural yang ditandai dengan populasi ditentukan darah ayah sehingga perempuan yang menikah dengan WNA dianggap ”gagal” menjaga batas kultural untuk melahirkan keturunan ”murni” Indonesia, apalagi untuk menyosialisasikan nilai budaya Indonesia. Mereka juga dianggap gagal menjadi simbol budaya nasional melalui pakaian, seperti stigma yang dilekatkan kepada perempuan yang menikah dengan WNA sebagai perempuan ”tidak baik”. Oleh karena itu, sangat masuk akal jika negara tidak takut kehilangan perempuan yang nekat menikah dengan pria WNA karena mereka dianggap sebagai warga negara ”gagal”. Mempersulit pernikahan dengan WNA bisa jadi mempunyai motif menjaga kedaulatan dengan dalih melindungi perempuan Indonesia. Penulis adalah Nuning Hallett Mahasiswi Doktoral di The State of New York, Buffalo |
Clock
Powered by Copy Right KNU-ASK 2008.









