
| Halaqah Boston |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Friday, 30 January 2009 17:53 |
|
(Ditulis ulang oleh Achmad Munjid) Biar teman-teman yang tidak hadir di Boston waktu deklarasi beberapa waktu lalu bisa ikut mengikuti alur proses pembentukan Komunitas Nahdlatul Ulama Amerika Serikat-Kanada (KNU-ASK) secara lebih runtut, berikut saya ceritakan ulang Halaqah Boston yang diikuti deklarasi KNU-AS pada hari Minggu 29/6/08. Cerita ini sekaligus merupakan undangan bagi partisipasi dan kontribusi teman-teman, termasuk kritik maupun masukan apa saja bagi komunitas ini,. Pada malam sebelum deklarasi, kami berempat (Ulil Abshar-Abdalla, Sumanto al-Qurtuby, Achmad Tohe dan Achmad Munjid) berkumpul untuk membicarakan sejumlah persoalan utama di seputar pembentukan KNU-ASK. Pokok-pokok pembicaraan yang menjadi agenda malam itu meliputi: 1) latar belakang, 2) platform, 3) bentuk dan nama, 4) visi dan 5) program organisasi.
Latara BelakangSebagai latar belakang, kami sepakat untuk menyoroti tiga wilayah persoalan: global/internasional, kebangsaan dan ke-NU-an.
Persoalan global/internasional yang kami maksud dalam hal ini terutama adalah situasi dan watak hubungan dunia Islam dan Barat yang masih amat kuat diwarnai prasangka (prejudice). Bagi sejumlah kalangan di dunia Islam, termasuk di Indonesia, Barat diidentikkan dengan “kafir” yang karenanya selalu memusuhi Islam. Sementara, bagi sebagian dunia Barat, Islam identik dengan keterbelakangan, kekerasan, bahkan terorisme. Jika dituruti, sikap saling curiga yang demikian itu tentu tidak akan membawa kita kemana-mana kecuali kian meruncingnya permusuhan dan konflik tanpa ujung.
Padahal, menurut visi dan pengalaman kami, baik dalam pergumulan dunia akademis maupun perjumpaan sosial, relasi Islam-Barat mestinya justru bersifat saling memperkaya. Di satu sisi, kami yakin bahwa aspek-aspek tertentu dari kehidupan Barat yang sekuler, seperti pemisahan wilayah agama dan negara, kemerdekaan berbicara, perlindungan hak-hak individu, penghargaan terhadap keragaman dan penegakan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terbukti amat positif bagi penyelenggaraan kehidupan sosial dan pribadi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam.
Di sisi lain, kami sama yakinnya bahwa kekayaan khazanah sejarah, tradisi, moralitas dan ajaran Islam yang berpijak pada kesederajatan manusia, keadilan, dan kemerdekaan ruhani dari segala macam bentuk pemberhalaan sesungguhnya juga bisa menjadi salah satu pilar amat penting bagi kehidupan Barat. Tentu saja, relasi yang saling memperkaya ini, bukan saja mensyaratkan penghapusan sikap saling curiga, tapi juga sikap terbuka yang mengedepankan dialog dan kritisisme. Lebih dari itu, kami juga percaya, bahwa pengalaman kemusliman kami di Amerika ini bisa turut memperkaya kehidupan dunia Islam, bukan sebaliknya, seperti kadang dituduhkan oleh sebagian kelompok Islam.
Kritisisme terhadap Islam diarahkan kepada sikap dan pandangan yang bersifat menutup diri, termasuk perilaku yang serba anti-budaya, anti-tradisi dan anti-sejarah, kemandegan dalam hal pemikiran dan pemahaman, skripturalisme penafsiran, fatalisme dan absolutisme teologis. Kritisisme ke dalam merupakan syarat agar nilai dan ajaran Islam tetap segar, relevan dan menjadi energi yang menggerakkan ummatnya menggumuli dinamika persoalan hidup yang terus berubah kian cepat.
Secara khusus sikap kritis KNU-ASK terhadap Barat, terutama Amerika, menyangkut empat pokok soal. Pertama, penolakan KNU-ASK atas prinsip double standard pemerintah AS terhadap isu konflik Palestina-Israel. Menurut KNU-ASK jalan keluar paling masuk akal bagi kemelut Palestina adalah solusi “dua negara”. Yakni, mutlaknya pembentukan negara nasional Palestina yang berdaulat penuh dan berdiri sederajat di samping negara-bangsa Israel. Kedua belah pihak, begitu juga dunia Islam dan Barat, perlu menerima keberadaan kedua negara itu sebagai pilihan yang disepakati bersama. Hanya dengan itu perdamaian kokoh di wilayah Palestina bisa tercapai dan ketegangan hubungan Barat dan dunia Islam bisa terhapus pelan-pelan.
Kedua, KNU-ASK menolak gagasan dan tindakan “ekspor-paksa demokrasi” oleh Barat seperti yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden George W. Bush dalam kasus Iraq dan Afghanistan. Selain mengingkari prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri dan ajaran dasar Islam mengenai kesederajatan, intervensi paksa semacam itu justru berakibat memperburuk keadaan ketimbang mengatasi persoalan yang ingin diselesaikan. Lebih dari itu, pemaksaan, apalagi dalam bentuk perang, pada akhirnya hanya mengakibatkan nestapa kemanusiaan, hancurnya kehidupan sosial, bahkan warisan sejarah dan peradaban yang telah dipelihara berabad-abad.
Ketiga, KNU-ASK sangat memprihatinkan isu-isu global injustice yang diakibatkan oleh kapitalisme global. Sebagai komunitas yang hidup di “jantung kapitalisme global” tapi memiliki muasal kultural dari “pedesaan di dunia ketiga”, KNU-ASK menyadari betul problem serius sistem kapitalisme dalam bentuk eksploitasi dan dehumanisasi berikut segala konsekuensinya. Lewat kerja-kerja intelektual, diplomasi dan kerjasama antar-komunitas, KNU-ASK hendak turut serta mengubah global injustice menjadi “global in justice”
Keempat, KNU-ASK hendak menempatkan dirinya sebagai bagian dari agen transformasi sosial dan relasi Islam-Barat melalui “dialogue”, baik dalam bentuk dialog antar-agama, dialog antar-kebudayaan maupun dialog antar-peradaban. Stereotype dan sikap saling curiga, baik dalam dunia akademis, mass media, maupun pikiran kalangan awam (popular mind) di kedua belah pihak, yakni Islam dan Barat, merupakan salah satu problem utama yang hendak turut diatasi oleh KNU-ASK.
Masalah pokok kedua yang melatarbelakangi pembentukan KNU-AS adalah persoalan kebangsaan. Munculnya berbagai kelompok politik dan keagamaan, termasuk kelompok Islam, yang hendak mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, bagi KNU-ASK, adalah ancaman serius terhadap kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Kehendak untuk menerapkan syariat Islam melalui tangan negara atau pemaksaan kehendak atas nama agama oleh kelompok-kelompok tertentu adalah negasi terhadap kaidah demokrasi dan kedaulatan hukum seperti telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bagi KNU-ASK bentuk negara, dasar negara dan konstitusi negara Republik Indonesia harus dianggap final. Pengubahan salah satu atau ketiganya berarti pembongkaran terhadap pondasi dan seluruh tatanan dasar kehidupan bernegara yang akan meruntuhkan kelangsungan hidup bangsa. Namun demikian, KNU-ASK tetap menghormati pandangan dan hak-hak politik setiap kelompok yang berbeda atau berseberangan dengan pandangan dan prinsip-prinsip KNU-ASK. Perbedaan itu kami anggap sebagai bagian dari dinamika internal, sepanjang proses yang mereka tempuh tetap menghormati asas-asas demokrasi dan dilakukan melalui jalur konstitusi.
Korupsi adalah persoalan serius lain yang mendesak untuk diatasi oleh bangsa Indonesia. Mengiringi upaya penegakan hukum, penafsiran ulang dan pelembagaan yang efektif atas apa yang kita sebut sebagai prinsip-prinsip moralitas, termasuk yang bersumber dari ajaran dan tradisi agama, juga merupakan hal yang sangat penting untuk kita lakukan.
Masalah pokok ketiga yang melatarbelakangi pendirian KNU-ASK adalah melamahnya vitalitas NU sebagai ormas keagamaan di tengah kehidupan ummatnya yang dirundung bermacam-macam persoalan. Terutama dalam dekade terakhir, NU sebagai organisasi lebih sering dijadikan kendaraan politik sejumlah kalangan elitnya. Banyak pesantren yang gagap dalam memainkan perannya sebagai salah satu pusat pendidikan dan otoritas moral yang penting di tengah masyarakat. Kajian ilmu dan keislaman yang canggih dan kaya seperti terekam dalam khazanah kitab-kitab kuning semakin banyak ditinggalkan oleh anak-anak muda.
Pesantren-pesantren kilat yang menawarkan tafsir-tafsir instant dan model keberagamaan yang kaku justru tampak lebih menarik buat anak-anak muda yang sesungguhnya tengah didera krisis dan disorientasi nilai itu. Yang lebih memprihatinkan, bukan saja NU sebagai ormas keagamaan kini kalah strategi dalam ‘berebut pasar’, belakangan ini elit organisasi NU justru merapatkan diri dan turut larut dalam wacana yang dikembangkan oleh kelompok-kelompok Islam yang secara prinsip sesungguhnya berseberangan dengan tradisi NU. Secara khusus, sikap elit NU terhadap kasus fatwa ‘sesat’ MUI tentang haramnya sekularisme, pluralisme dan liberalisme dalam Islam, penganiayaan terhadap kelompok Ahmadiyah, dan insiden Monas, adalah contohnya. Dalam mengamalkan salah satu kaidahnya terkenalnya, yang mestinya berjalan seimbang, tampaknya kini NU lebih dekat kepada “al-muhafadzah ala al-qadim al-shalih” (menjaga tradisi lama yang baik) ketimbang “wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah” (membuka diri terhadap hal-hal baru yang lebih baik dan bermanfaat).
Dalam konteks itu, KNU-ASK ingin turut mencari dan menawarkan terobosan-terobosan baru yang segar dan relevan guna memulihkan vitalitas NU sebagai ormas keagamaan. Terobosan-terobosan itu bisa dalam hal pemikiran, strategi gerakan, maupun tafsir yang lebih kontekstual dengan kebutuhan zaman menyangkut tradisi, sejarah dan doktrin keislaman.
PlatformSecara umum, platform KNU-ASK adalah platform NU. Yakni, kelompok Islam ahl-u al-sunnah wa al-jama’ah yang mengikuti paham Ash’ariah/Maturidiyah dalam hal teologi, mengikuti empat madzhab (Maliki, Hanafi, Shafi’i, dan Hanbali) dalam hal fiqih, dan mengikuti aliran Junayd al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali dalam hal tasawuf. Secara khusus, KNU-ASK juga menekankan bahwa dalam mengamalkan platform umum itu ia sepenuhnya terbuka terhadap penafisran baru dalam corak teologi, fiqih dan tasawuf itu. Selain itu, KNU-ASK juga membuka diri terhadap aliran pemikiran , sekte dan kemajemukan internal dalam Islam secara luas.
Dengan platform ini, siapa saja, entah berlatarbelakang NU atau bukan, entah NU by birth, by association atau by choice, sepanjang bisa menerima platform ini sebagai pijakan dasar, mereka bisa menjadi bagian sah dan penuh dari komunitas ini.
Perlu ditegaskan bahwa ke-NU-an kami tidak pertama-tama ditentukan oleh kesetiaan terhadap praktek-praktek seperti usalli, qunut, tahlil, salawat dan sejenisnya. Praktek-praktek itu adalah merupakan bagian penting dari identitas kami, tapi mereka bukanlah segala-galanya. Bagi kami, tradisi, misi dan visi merupakan tiga hal yang sama penting sekaligus bagian yang saling simultan satu sama lain. Tradisi yang mapan adalah landasan dan tempat berpijak yang kokoh. Visi yang jernih memungkinkan kami untuk memandang jauh ke depan secara optimis dan penuh keberanian demi menemukan cakrawala-cakrawala baru tanpa batas. Sedang visi adalah tenaga yang memungkinkan kami untuk melompat, melenting, menyongsong dunia baru yang terus berubah itu. Dengan demikian, kami adalah bagian dari generasi Islam berkultur NU yang memiliki platform, latar belakang dan visi-misi tertentu seperti dirumuskan dalam naskah ini.
Bentuk dan NamaDalam hal bentuk, ada dua pilihan yang tersedia. Yakni a) organisasi resmi yang terkait secara struktural dengan PBNU di Jakarta, yakni Pengurus Cabang Istimewa (PCI)-NU, berikut segala konsekuensi politik dan birokrasinya dan b) kelompok independen yang tidak ada kaitan langsung baik dengan PBNU maupun organisasi formal lainnya yang berlatar NU di Indonesia. Melalui diskusi yang cukup panjang, pilihan pertama tidak terlalu menarik buat kami.
Alasannya, leadership PBNU yang sekarang kemungkinan akan lebih menjadi beban, baik politik maupun moral, bagi keleluasaan gerak kelompok ini. Karena itu, kami mengambil pilihan kedua. Dengan catatan, pada saat yang tepat, katakanlah ketika situasi leadership PBNU sudah berubah ke arah yang positif, bisa saja kelompok ini kemudian berubah menjadi bagian resmi PBNU, yakni menjadi PCI-NU Amerika Serikat-Kanada. Jika itu yang kelak ditempuh, sekarang ini bisa kita sebut sebagai “masa inkubasi” menuju ke sana.
Dengan mengambil pilihan kedua, di satu sisi KNU-ASK tidak terbebani oleh haluan dan kebijakan PBNU di Jakarta. Di sisi lain, KNU-ASK memiliki posisi yang strategis untuk menawarkan ‘gebrakan-gebrakan segar’ dalam menerjemahkan visi, misi dan aspirasi para warga pendukungnya. Syukur-syukur, KNU-ASK bisa turut mendorong akselarasi perubahan di tubuh PBNU, juga ummat Islam pada umumnya, menuju orientasi yang dikembangkan kelompok ini.
Dari sejumlah alternatif nama seperti “paguyuban warga”, “kelompok”, “jama’ah”, “syarikat” dan “komunitas”, akhirnya pilihan kami jatuh pada “komunitas”. Meski kelompok ini bukan merupakan bagian resmi dari organisasi PBNU, kata “paguyuban” memberi kesan terlalu informal, kurang serius. Kata “kelompok” kurang sugestif, sedang “jama’ah” dan “syarikat” terkesan ‘terlalu ‘Arab’. Mengingat basis kelompok ini yang ada di Barat, pilihan “komunitas” kami anggap paling tepat. Ia memberi kesan yang cukup formal, sugestif dan ‘netral’, terutama terkait dengan ‘prejudice’ awam Barat terhadap istilah Arab, wa bil khusus kata “jama’ah”. Jadilah kelompok ini kami beri nama “Komunitas Nahdlatul Ulama Amerika Serikat-Kanada” (KNU-ASK).
Visi dan MisiPertama, kontekstualisasi kaidah dan tradisi NU di tengah dunia yang terus berubah, lebih khusus lagi dalam kehidupan sosial Amerika. Dalam kiprahnya, KNU-ASK hendak mengembangkan diri sebagai kelompok yang mengapresiasi tradisi sendiri sembari secara sadar mendedikasikan dirinya sebagai bagian dari masyarakat internasional. Interaksi sosial yang terjadi diandaikan sebagai perjumpaan yang terbuka, saling memberi dan menerima secara bermakna.
Kedua, menegaskan bahwa yang disebut sebagai “keindonesiaan” dan “keamerikaan” tidak harus dipahami in itself sebagai identitas yang bertentangan dengan “keislaman”. Identitas tidak bersifat tunggal, melainkan berlapis dan beragam corak. Agama sebagai suatu kerangka yang bersifat universal tidak perlu dipertentangkan dengan identitas kultural maupun kebangsaan. Keislaman bukanlah faktor yang bertentangan (contending factor), melainkan sumber inspirasi moral yang mendasari sekaligus melengkapi (complementary factor) aspek-aspek kehidupan sosial lain para penganutnya. Karena itu, ukhuwwah islamiyah (persaudaraan Islam) harus dipahami secara sejalan dan saling terkait dengan ukhuwwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan) dan ukhuwwah insaniyah (persaudaraan kemanusiaan).
Ketiga, melakukan apresiasi tradisi, sejarah dan nilai-nilai Islam maupun Barat secara rasional dan kritis.
Keempat, mengembangkan dialogue sebagai sarana untuk saling belajar, saling memahami dan saling memperkaya antara Islam dan Barat secara sederajat.
Kelima, turut menopang dan menjaga kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia yang berdasar Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Kedua hal pokok dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara tersebut harus dianggap final, sebagaimana juga telah diamanatkan oleh “Khittah NU 1926”.
Program
Perumus: Ulil Abshar-Abdalla, Sumanto al-Qurtuby, Achmad Tohe, Achmad Munjid
Boston, 28 Juni 2008
|
| Last Updated on Friday, 30 January 2009 18:03 |
Clock
Powered by Copy Right KNU-ASK 2008.

About Us







